Sabtu, 07 April 2018

Norma, Etika, Moral, Stakeholders, Tanggung Jawab Social Perusahaan, dan Paham Tradisional Dalam Bisnis

Norma
1. Norma Agama
Norma agama adalah aturan-aturan hidup yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan, yang oleh pemeluknya diyakini bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Aturan-aturan itu tidak saja mengatur hubungan vertikal, antara manusia dengan Tuhan (ibadah), tapi juga hubungan horisontal, antara manusia dengan sesama manusia. Pada umumnya setiap pemeluk agama menyakini bawa barang siapa yang mematuhi perintah-perintah Tuhan dan menjauhi larangan-larangan Tuhan akan memperoleh pahala. Sebaliknya barang siapa yang melanggarnya akan berdosa dan sebagai sanksinya, ia akan memperoleh siksa. Sikap dan perbuatan yang menunjukkan kepatuhan untuk menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya tersebut disebut taqwa.

2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan-aturan hidup tentang tingkah laku yang baik dan buruk, yang berupa “bisikan-bisikan” atau suara batin yang berasal dari hati nurani manusia. Berdasar kodrat kemanusiaannya, hati nurani setiap manusia “menyimpan” potensi nilai-nilai kesusilaan. Hal ini analog dengan hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia karena kodrat kemanusiaannya, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Karena potensi nilai-nilai kesusilaan itu tersimpan pada hati nurani setiap manusia (yang berbudi), maka hati nurani manusia dapat disebut sebagai sumber norma kesusilaan. Ini sejalan dengan pendapat Widjaja tentang moral dihubungkan dengan etika, yang membicarakan tata susila dan tata sopan santun. Tata susila mendorong untuk berbuat baik, karena hati kecilnya menganggap baik, atau bersumber dari hati nuraninya, lepas dari hubungan dan pengaruh orang lain (Widjaja, 1985: 154).

3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah aturan hidup bermasyarakat tentang tingkah laku yang baik dan tidak baik baik, patut dan tidak patut dilakukan, yang berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat atau komunitas tertentu. Norma ini biasanya bersumber dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat. Tata sopan santun mendorong berbuat baik, sekedar lahiriah saja, tidak bersumber dari hati nurani, tapi sekedar menghargai menghargai orang lain dalam pergaulan (Widjaja, 1985: 154).

4. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, yang mengikat dan bersifat memaksa, demi terwujudnya ketertiban masyarakat. Bagi pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang. 

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a)         Etika Umum
Etika Umum adalah Etika yang berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
b)        Etika Khusus
Etika Khusus merupakan Etika dalam penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
·         Etika Individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
·         Etika Sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Ada dua macam etika yang harus dipahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia :
1.              ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.              ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Prinsip-Prinsip Etika
Prinsip-Prinsip Etika dan Perilaku Bisnis Menurut pendapat Michael Josephson dalam Pandji (2007:125), secara universal, ada 10 prinsip etika yang mengarahkan perilaku, yaitu :
1.      Kejujuran, yaitu penuh kepercayaan, tidak curang, dan tidak berbohong.
2.    Integritas, yaitu memegang prinsip, melakukan kegiatan terhormat, tulus hati, berani dan penuh pendirian, tidak bermuka dua, tidak berbuat jahat dan saling percaya.
3.      Memelihara janji, yaitu selalu menaati janji, patut dipercaya, penuh komitmen, patuh.
4.  Kesetiaan, yaitu hormat dan loyal kepada keluarga, teman, karyawan, dan negara; jangan menggunakan atau memperlihatkan informasi yang diperoleh dalam kerahasiaan; begitu juga dalam suatu konteks professional, jaga/lindungi kemampuan untuk membuat keputusan professional yang bebas dan teliti, hindari hal yang tidak pantas dan konflik kepentingan.
5.    Kewajaran/Keadilan, yaitu berlaku adil dan berbudi luhur, bersedia untuk mengakui kesalahan; dan memperlihatkan komitmen keadilan, persamaan perlakuan individual dan toleran terhadap perbedaan, jangan bertindak melampaui batas atau mengambil keuntungan yang tidak pantas dari kesalahan atau kemalangan orang lain. Seema Gupta (2010:11) menyatakan bahwa konsep keadilan secara tradisional telah berkaitan dengan hak dan kewajiban.
6.  Suka membantu orang lain, yaitu saling membantu, barbaik hati, belas kasihan, tolong menolong, kebersamaan, dan menghindari segala sesuatu yang membahayakan orang lain.
7.      Hormat kepada orang lain, yaitu menghormati martabat manusia, menghormati kebebasan dan hak untuk menentukan nasib sendiri bagi semua orang, bersopan santun, jangan merendahkan diri seseorang, jangan memperlakukan seseorang dan jangan merendahkan martabat orang lain.
8.  Kewarganegaraan yang bertanggung jawab, yaitu selalu mentaati hukum/aturan, penuh kesadaran sosial, menghormati proses demokrasi dalam mengambil keputusan

Stakeholder
Stakeholder merupakan individu, sekelompok manusia, komunitas atau masyarakat baik secara keseluruhan maupun secara parsial yang memiliki hubungan serta kepentingan terhadap perusahaan. Individu, kelompok, maupun komunitas dan masyarakat dapat dikatakan sebagai stakeholder jika memiliki karakteristik seperti yang diungkapkan oleh Budimanta dkk, 2008 yaitu mempunyai kekuasaan, legitimasi, dan kepentingan terhadap perusahaan.
Pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam perusahaan dibagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok yang di dalam perusahaan atau disebut internal stakeholders dan yang berada di luar perusahaan yang disebut external stakeholders.

Stakeholders Internal
Stakeholders External
1. Pemegang saham
1. Konsumen
2. Manajemen dan Top Executive
2. Penyalur
3. Karyawan
3. Pemasok
4. Keluarga Karyawan
4. Bank
5. Pemerintah
6. Pesaing
7. Komunitas
8. Pers












Peran pihak yang memiliki kepentingan utama atau stakeholder dalam organisasi bisnis ataupun dalam perusahaan, adalah sebagai berikut :

1.    Pemilik (owner) atau Pemegang Saham
Pada awalnya suatu bisnis dimulai dari ide seseorang atau lebih tentang suatu barang atau jasa dan mereka mengeluarkan uangnya (modal) untuk membiayai usaha tersebut, karena mereka memiliki keyakinan bahwa kelak dikemudian hari akan mendapatkan imbalan (keuntungan) dan mereka mengorganisasi, mengelola dan menanggung segala resiko bisnis.

2.      Karyawan (employee)
Karyawan dalah orang yang diangkat dan ditugaskan untuk menjalankan kegiatan perusahaan. Kinerja perusahaan sangat bergantung pada kinerja seluruh karyawan, baik secara individu maupun secara kelompok

3.      Kreditor (creditor)
Adalah lembaga keuangan atau individu yang memberikan pinjaman kepada perusahaan. Kreditor sebagai pemberi pinjaman, umumnya mengajukan persyaratan tertentu untuk meyakinkan bahwa uang yang mereka pinjamkan kelak akan dapat dikembalikan tepat waktu ,sesuai jumlah dan berikut prestasinya

4.      Pemasok (supplier)
Pemasok adalah partner kerja dari perusahaan yang siap memenuhi ketersediaan bahan baku, oleh karena itu kinerja perusahaan juga sebagian tergantung pada kemampuan pemasok dalam mengantarkan bahan baku dengan tepat waktu. Misalnya pemasok kepentingan, jika barang dan jasa yang mereka pasok relative langkah dan sulit untuk memperoleh barang/jasa subtitusi.Kekuatan relatif organisasi terhadap pemangku kepentingan tidak selalu lemah.

5.    Pelanggan (customer)
Dengan mengidentifikasi pelanggan, perusahaan akan lebih fokus dalam memberikan produk dan jasa yang diinginkan dan diharapkan oleh pelanggan mereka. Oleh karena itu perusahaan memiliki kepentingan utama untuk mengidentifikasi individu yang menggunakan produk dan jasa mereka (pelanggan, pesaing dan konsumen).
Suatu perusahaan tidak akan bertahan lama tanpa ada seorang customer. Customer merupakan target dari suatu perusahaan untuk menjualkan hasil produksinya. Untuk menarik seorangcustomer, suatu perusahaan harus menyediakan produk dan layanan yang terbaik serta harga yang bersahabat.
Misalnya, suatu oragnisasi dapat memiliki kekuatan yang sangat baik, apalagi jika kondisi pelanggan tidak dapat memperoleh barang/jasa subtitusi yang baik pula.

6.      Pesaing
         Kesuksesan perusahaan biasanya tergantung pada pengetahuan karyawan tentang pesaing dan peranan mereka dalam bisnis. Bentuk yang paling umum dari pesaing langsung. Pesaing langsung menyediakan produk atau jasa yang sama dalam industri, seperti yang diproduksi oleh perusahaan kita. Sebagai contoh Toyota dan Suzuki, Jatayu Air dan Adam Air adalah pesaing langsung satu sama lain.

7.      Pemerintah
Pemerintah misalnya, memiliki kekuasaan untuk memberikan perijinan.Dalam masyarakat yang masih ditandai dengan adanya KKN yang masih kuat, bukan tidak mungkin kekuasaan pemerintah dalam memberikan perijinan dapat mengagalkan semua rencana yang disusun oleh perusahaan.
 
Utilitarianisme
Aliran utilitarianisme ini berakar pada ajaran tentang kegunaan atau utility, yang menyatakan, bahwa : baik atau buruk sebuah tindakan diukur dari apakah tindakan itu menghasilkan tingkat kesenangan atau kebahagian yang terbanyak, dengan pengorbanan yang paling sedikit.
Istilah utilitarianisme sebagai suatu nama aliran yang berasal dari kata latin utilis yang berarti berguna. Aliran utilitarianisme ini terbagi antara lain aliran act utilitarianism serta rule utilirianism yang sering diterjemahkan sebagai ‘Utilitarianisme tindakan” dan ‘Utilitarianisme peraturan’

Ada tiga kriteria objektif dijadikan dasar objektif sekaligus norma untuk menilai kebijaksanaan atau tindakan.
a.   Manfaat : bahwa kebijkaan atau tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.
b.   Manfaat terbesar : sama halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.
c.     Pertanyaan mengenai menfaat : manfatnya untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita. Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika Utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu.

Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan yaitu : 
      1.      Tindakan yang baik dan tepat secara moral
      2.      Tindakan yang bermanfaat besar
      3.      Manfaat yang paling besar untuk paling banyak orang.

Positif Etika Utilitarianisme
Maksud Asas Manfaat atau Kegunaan, kata Bentham, ialah asas yang menyuruh setiap orang untuk melakukan apa yang menghasilkan kebahagiaan atau kenikmatan terbesar yang diinginkan oleh semua orang untuk sebanyak mungkin orang atau untuk masyarakat seluruhnya. Oleh karena itu, menurut pandangan utilitarian, tujuan akhir manusia, mestilah juga merupakan ukuran moralitas. Dari sini, muncul ungkapan ‘tujuan menghalalkan cara’. Nilai Positif Etika Utilitarianisme antara lain :

1. Rasionalitas.
Prinsip moral yang diajukan etika utilitarianisme tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang tidak dipahami atau tidak diketahui keabsahannya. Etika utilitarianisme memberikan kriteria yang objektif dan rasional.
2. Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
Tidak ada paksaan bahwa orang harus bertindak dengan cara tertentu yang tidak diketahui alasannya.
3. Universalitas.
Mengutamakan manfaat atau akibat dari suatu tindakan bagi banyak orang. Suatu tindakan dinilai bermoral apabila tindakan tersebut memberi manfaat terbesar bagi banyak orang.

Kelemahan Etika Utilitarianisme
  • Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yamg tidak sedikit.
  • Tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
  • Tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
  • Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
  • Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas di antara ketiganya.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
1.      Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
2.      Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
3.      Orang yang melakukan tindakan tertentu memang maumelakukan tindakan itu

Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
         Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
         Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya(Milton Friedman,The Social Responsibilities of Business to Increase Its Profits, New York Times Magazine,13-09-1970)

Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
• Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
• Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
• Biaya Keterlibatan Sosial
• Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial

Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
• Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
• Terbatasnya Sumber Daya Alam
• Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
• Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
• Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
• Keuntungan Jangka Panjang
                                    
Paham Tradisional Dalam Bisnis
Dalam pahan tradisional dalam bisnis memiliki 3 keadilan, yaitu:
A.    Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
B.     Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
C.     Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil? Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

Sumber:
http://vindyirfani.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-dan-jenis-stakeholder.html
https://rinaldytonik.wordpress.com/2013/01/21/pengertian-etika-secara-umum/
http://achielpanglimaperang.blogspot.co.id/2014/01/syarat-bagi-tanggung-jawab-moral.html
http://ekaapradana.blogspot.co.id/2013/10/kriteria-dan-prinsip-etika.html
http://anik17.blogspot.co.id/2015/03/paham-tradisional-dalam-bisnis.html?m=1
Widjaja, AW. (1985). Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila. Jakarta: Era Swasta.